Jangan terlalu lama berada dalam keadaan yang tidak membahagiakan. Beranikanlah diri mu untuk mengubah yang bisa kamu ubah sekarang.

Minggu, 12 Agustus 2012

Pengertian dan Definisi HAM


Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada dan melekat pada diri atau martabat manusia, karena dia adalah manusia. Hak itu ada dalam diri manusia, dan tidak dapat dipisahkan darinnya. Hak itu bukannya diperolehnya atau dianugerahkannya dari suatu otoritas negara atau pemerintahan, tetapi dimiliki manusia sejak lahir. Justru karena sebagai manusia maka manusia itu memiliki Hak-Hak yang Asasi, hak yang fundamental, yang tidak dapat dipisahkan atau diceraikan dari dirinya sendiri. Kalau haknya itu dipisahkan dari sang manusia itu, maka nilai kemanusiaannya atau martabatnya itu akan merosot, direndahkan, dihina dan dirong-rong, dan dia tidak dihargai sebagai  manusia lagi.
Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak-Hak Asasi manusia dirumuskan: “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”, dan “Hak asasi manusia adalah sepe-rangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” .
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.dll.

| Supported? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar