Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada dan melekat pada
diri atau martabat manusia, karena dia adalah manusia. Hak itu ada dalam diri
manusia, dan tidak dapat dipisahkan darinnya. Hak itu bukannya diperolehnya
atau dianugerahkannya dari suatu otoritas negara atau pemerintahan, tetapi
dimiliki manusia sejak lahir. Justru karena sebagai manusia maka manusia itu
memiliki Hak-Hak yang Asasi, hak yang fundamental, yang tidak dapat dipisahkan
atau diceraikan dari dirinya sendiri. Kalau haknya itu dipisahkan dari sang
manusia itu, maka nilai kemanusiaannya atau martabatnya itu akan merosot, direndahkan,
dihina dan dirong-rong, dan dia tidak dihargai sebagai manusia lagi.
Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak-Hak
Asasi manusia dirumuskan: “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”, dan “Hak asasi manusia adalah sepe-rangkat
hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia” .
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar