Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Keppres No 50 tahun 1993) mendapat tanggapan positif berbagai kalangan
di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas
HAM tentang berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini
menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak
asasi manusia, dan sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia
terhadap pelang-garan hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.(
Kombespol. Drs. Susno Duaji, S.H)
Bentuk-bentuk pelanggaran ham yang terjadi
di Indonesia tejadi tidak begitu saja, ada beberapa penyebab yang bisa
memunculkan pelanggaran HAM. Seperti contoh beberapa pelanggaran HAM sekaligus
penyebabnya sebagai berikut:
1. Pendekatan pembangunan yang
mengutamakan "Security Approach" dapat menjadi penyebab terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.. Beberapa jenis pelang-garan hak
asasi manusia dapat terjadi, antara lain;
a. Penangkapan dan penahanan seseorang
demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk
menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah
mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara
pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan
pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat
luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu
stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini
merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul
serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap
pemerintah.
2. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan
oleh Orde Baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada
Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan
hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para
pemimpin negara terhadap rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini
mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan
pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas
warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini
dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
3. Kualitas pelayanan
publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwu-judnya good governance yang
ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum
yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma aparat
pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai
pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan
cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia seperti;
a. Hilang/berkurangnya beberapa hak yang
berkaitan dengan kesejahteraan lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas
dan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.
b. Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan
dengan jaminan, perlindungan, pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan
layak.
c. Hilang/berkurangnya hak untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
d. Hilang/berkurangnya hak untuk
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus bagi anak-anak, orang tua, dan
penderita cacat.
e. Hilang/berkurangnya hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal
telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia
baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti:
a. pembunuhan
b. penganiayaan
c. penculikan
d. pemerkosaan
e. pengusiran
f. hilangnya mata pencaharian
g. hilangnya rasa aman, dll.
5. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan
masih sering terjadi, pelanggaran-pelanggaran HAM yang sering terjadi seperti:
a. Kekerasan berbasis gender bersifat
phisik, seksual atau psikologis; pe-nganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis
pelecehan.
b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
d. Perdagangan wanita.
6. Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun
Piagam Hak Asasi Manusia telah memuat dengan jelas mengenai pelindungan hak
asasi anak namun kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran hak asasi anak,
yang sering dijumpai adalah;
a. kurangnya perlindungan hukum terhadap
anak dari segala bentuk ke-kerasan phisik dan mental;
b. menelantarkan anak;
c. perlakuan buruk;
d. pelecehan seksual;
e. penganiayaan;
f. mempekerjakan anak di bawah umur.
7. Sebagai akibat dari belum terlaksananya
supremasi hukum di Indonesia, maka berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia dalam bentuk;
a. perbedaan perlakuan di hadapan hukum,
rakyat kecil merasakan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi
pejabat;
b. menjauhnya rasa keadilan;
c. terjadinya main hakim sendiri sebagai
akibat ketidakpercayaan kepada perangkat hukum.
blogmu keren...
BalasHapus