Pengelompokan atau
penggolongan asuransi dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan
tersebut didasarkan pada bunga selama hidup seseorang dalam perjanjian
untung-untungan atau perjudian (konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan
sebagai pejanjian untung-untungan karena mengandung unsur kemungkinan, dimana
kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung
tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu
atau tidak pasti (peristiwa yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi
dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya.
Berikut akan dibahas satu per satu.
1. Berdasarkan jenis usaha asuransi
a. Asuansi kerugian (non-life insurance)
Adalah jenis usaha
asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini terdapat pada asuransi
kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan
asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
b. Asuransi jiwa (live insurance)
Adalah jenis usaha
asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi
risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan
cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang
mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
c. Reasuransi (reinsurance)
Adalah jenis
asuransi yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung
menyebarkan seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak
penanggung lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan
menanggung klaim dari tertanggung.
2. Berdasarkan perjanjian
a. Asuransi kerugian
Adalah jenis
asuransi yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta
kekayaan tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
b. Asuransi jumlah
Adalah pembayaran
sejumlah uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi
ini adalah asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang
merupakan kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya
adalah asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.
3. Berdasarkan sifat pelaksana
a. Asuransi sukarela
Adalah
pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan
karena adanya suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko
kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko
pada kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
b. Asuransi wajib
Adalah asuransi
yang mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan
dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis
asuransi ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan
asuransi kesehatan (akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi
penerima kredit di perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang
diberikan kepada pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak
bererak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak
bank. Contoh jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi
kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi
kendaraan.
c. Asuransi kredit
Adalah asuransi
yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan
oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko
gagalnya pengembalian kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari
berbagai kasus kredit, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang
dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK).
Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit
Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan
nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar