Jangan terlalu lama berada dalam keadaan yang tidak membahagiakan. Beranikanlah diri mu untuk mengubah yang bisa kamu ubah sekarang.

Jumat, 10 Agustus 2012

Pengelompokan Asuransi



Pengelompokan atau penggolongan asuransi dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan tersebut didasarkan pada bunga selama hidup seseorang dalam perjanjian untung-untungan atau perjudian (konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai pejanjian untung-untungan karena mengandung unsur kemungkinan, dimana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya. Berikut akan dibahas satu per satu.
1.    Berdasarkan jenis usaha asuransi
a.    Asuansi kerugian (non-life insurance)
Adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
b.    Asuransi jiwa (live insurance)
Adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
c.     Reasuransi (reinsurance)
Adalah jenis asuransi yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari tertanggung.
2.    Berdasarkan perjanjian
a.    Asuransi kerugian
Adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
b.    Asuransi jumlah
Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.
3.    Berdasarkan sifat pelaksana
a.    Asuransi sukarela
Adalah pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
b.    Asuransi wajib
Adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan (akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi penerima kredit di perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
c.     Asuransi kredit
Adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko gagalnya pengembalian kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari berbagai kasus kredit, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK).

| Supported? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar