Terdapat beberapa prinsip yang terdapat dalam
hukum asuransi, meliputi :
1. Insurable interest
Adalah prinsip
asuransi yang berarti bahwa kepentingan tertentu dapat diasuransikan. Dalam
prinsip ini, setiap pihak yang bermaksud mengadakan kesepakatan dalam
perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan. Dalam
hal ini tertanggung harus mempunyai keterlibatan dengan akibat dari suatu
peristiwa yang belum pasti terjadi. Sebaliknya, pihak tertanggung dapat menderita
kerugian akibat peristiwa tersebut.
Prinsip ini
terlihat dalam 250 KUH Dagang yang menyatakan bahwa kepentingan yang
diasuransikan tersebut harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi.
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, penanggung akan bebas dari kewajiban
membayar kerugian. Selain itu pasal 268 KUH Dagang juga mensyaratkan bahwa
kepentingan yang dapat diasuransikan itu harus dapat dinilai dengan sejumlah
uang.
2. Indemnity
Adalah prinsip
asuransi yang berdasarkan perjanjian asuransi, pihak penanggung membarikan
proteksi tertentu atas kemungkinan kerugian ekonomi yang dapat terjadi pada
pihak tertanggung. Dengan demikian pada dasarnya perjanjian asuransi mempunyai
tujuan utama penggantian kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak
penanggung. Prinsip ini akan menempatkan pihak tertanggung mengalami pemulihan
ekonomi atau keuangan, setelah kerugian yang dialaminya akibat terjadinya
resiko tertentu. Prinsip indemnitas itu menuntut dilakukannya pengukuran
besarnya nilai kerugian. Misalnya, dalam perjanjian asuransi kehilangan pada
kendaraan (Total loss only/ TLO), nilai ganti rugi atas kendaraan yang hilang
adalah sebesar nilai pasar bagi kendaraan tersebut.
3. Usmost good faith
Adalah prinsip
asuransi berdasarkan asas kejujuran atau itikad baik. Prinsip ini menekankan
adanya itikad baik atas dasar kepercayaan antara pihak penanggung dengan pihak
tertanggung dalam perjanjian asuransi. Prinsip ini juga mempunyai pengertian
sebagai berikut :
Pihak penanggung
harus bersikap jujur dalam menjeleskan semua hal yang berkaitan dengan syarat
dan komodity asuransi, serta dapat menyelesaikan seluruh santunan ganti rugi
atas perjanjian yang disepakati.
Pihak tertanggung
harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan
yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, pihak tertanggung tidak diperkenankan
menyembunyikan keterangan atau merekayasa fakta dengan tujuan menguntungkan
atau memperkaya diri sendiri atas kejadian tertentu. Prinsip ini tercermin pada
pasal 251 KUH Dagang yang menekankan kewajiban pihak tertanggung untuk
memberikan keterangan atau informasi yang benar kepada pihak penanggung.
4. Subgrugation
Adalah prinsip
asuransi yang menentukan bahwa pihak penanggung yang telah membayar kerugian
akan mendapatkan semua hak yang ada pada pihak tertanggung terhadap pihak
ketiga mengenai kerugian tersebut. Dalam hal ini, pihak tertanggung bertanggung
jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak penangung kepada
pihak ketiga. Subgrograsi hanya dapat berlaku apabila pihak tertanggung mempunyai dua hak, yaitu
hak terhadap pihak penanggng dan hak terhadap pihak ketiga. Subgrogasi ini juga
dapat timbul kerena adanya kerugian atau berlaku pada asuransi kerugian.
5. Proxima causa
Adalah prinsip
asuransi yang membebaskan pihak penanggung dari tanggung jawab membayar ganti
rugi. Hal ini dapat terjadi bila pihak tertanggung menderita kerugian akibat
kesalahan, kesengajaan, dan kelalaian yang dilakukan oleh diri sendiri. Prinsip
ini dijelaskan pada pasal 276 KUH Dagang yang menyebutkan tidak ada kerugian
atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pihak tertanggung yang harus
ditanggung oleh pihak penanggung, bahkan pihak penanggung berhak memiliki premi
ataupun menuntutnya apabila penanggung dinilai memikul bahaya tertentu.
6. Contribution
Pengertian contribution dapat kita lihat pada
pasal 278 KUH dagang :
“Bilamana pada polis yang sama oleh berbagai
penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan dipertanggungkan untuk lebih
daripada harganya maka mereka bersama-sama menurut keseimbangan jumlah, untuk
mana mereka menandatangani hanya memikul harga sesungguhnya yang
dipertanggungkan.”
Ketentuan ini
menjelaskan bahwa terdapat pertanggungan tertentu yang ditanggung oleh beberapa
perusahaan asuransi. Pasal ini juga menjelaskan bahwa ketentuan yang sama
terjadi bila terdapat berbagai pertanggungan atas benda tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar