Jangan terlalu lama berada dalam keadaan yang tidak membahagiakan. Beranikanlah diri mu untuk mengubah yang bisa kamu ubah sekarang.

Jumat, 10 Agustus 2012

Prinsip Asuransi



Terdapat beberapa prinsip yang terdapat dalam hukum asuransi, meliputi :
1.    Insurable interest
Adalah prinsip asuransi yang berarti bahwa kepentingan tertentu dapat diasuransikan. Dalam prinsip ini, setiap pihak yang bermaksud mengadakan kesepakatan dalam perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan. Dalam hal ini tertanggung harus mempunyai keterlibatan dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadi. Sebaliknya, pihak tertanggung dapat menderita kerugian akibat peristiwa tersebut.
Prinsip ini terlihat dalam 250 KUH Dagang yang menyatakan bahwa kepentingan yang diasuransikan tersebut harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, penanggung akan bebas dari kewajiban membayar kerugian. Selain itu pasal 268 KUH Dagang juga mensyaratkan bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan itu harus dapat dinilai dengan sejumlah uang.
2.    Indemnity
Adalah prinsip asuransi yang berdasarkan perjanjian asuransi, pihak penanggung membarikan proteksi tertentu atas kemungkinan kerugian ekonomi yang dapat terjadi pada pihak tertanggung. Dengan demikian pada dasarnya perjanjian asuransi mempunyai tujuan utama penggantian kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung. Prinsip ini akan menempatkan pihak tertanggung mengalami pemulihan ekonomi atau keuangan, setelah kerugian yang dialaminya akibat terjadinya resiko tertentu. Prinsip indemnitas itu menuntut dilakukannya pengukuran besarnya nilai kerugian. Misalnya, dalam perjanjian asuransi kehilangan pada kendaraan (Total loss only/ TLO), nilai ganti rugi atas kendaraan yang hilang adalah sebesar nilai pasar bagi kendaraan tersebut.
3.    Usmost good faith
Adalah prinsip asuransi berdasarkan asas kejujuran atau itikad baik. Prinsip ini menekankan adanya itikad baik atas dasar kepercayaan antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi. Prinsip ini juga mempunyai pengertian sebagai berikut :
Pihak penanggung harus bersikap jujur dalam menjeleskan semua hal yang berkaitan dengan syarat dan komodity asuransi, serta dapat menyelesaikan seluruh santunan ganti rugi atas perjanjian yang disepakati.
Pihak tertanggung harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, pihak tertanggung tidak diperkenankan menyembunyikan keterangan atau merekayasa fakta dengan tujuan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atas kejadian tertentu. Prinsip ini tercermin pada pasal 251 KUH Dagang yang menekankan kewajiban pihak tertanggung untuk memberikan keterangan atau informasi yang benar kepada pihak penanggung.
4.    Subgrugation
Adalah prinsip asuransi yang menentukan bahwa pihak penanggung yang telah membayar kerugian akan mendapatkan semua hak yang ada pada pihak tertanggung terhadap pihak ketiga mengenai kerugian tersebut. Dalam hal ini, pihak tertanggung bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak penangung kepada pihak ketiga. Subgrograsi hanya dapat berlaku apabila  pihak tertanggung mempunyai dua hak, yaitu hak terhadap pihak penanggng dan hak terhadap pihak ketiga. Subgrogasi ini juga dapat timbul kerena adanya kerugian atau berlaku pada asuransi kerugian.
5.    Proxima causa
Adalah prinsip asuransi yang membebaskan pihak penanggung dari tanggung jawab membayar ganti rugi. Hal ini dapat terjadi bila pihak tertanggung menderita kerugian akibat kesalahan, kesengajaan, dan kelalaian yang dilakukan oleh diri sendiri. Prinsip ini dijelaskan pada pasal 276 KUH Dagang yang menyebutkan tidak ada kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pihak tertanggung yang harus ditanggung oleh pihak penanggung, bahkan pihak penanggung berhak memiliki premi ataupun menuntutnya apabila penanggung dinilai memikul bahaya tertentu.
6.    Contribution
Pengertian contribution dapat kita lihat pada pasal 278 KUH dagang :
“Bilamana pada polis yang sama oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan dipertanggungkan untuk lebih daripada harganya maka mereka bersama-sama menurut keseimbangan jumlah, untuk mana mereka menandatangani hanya memikul harga sesungguhnya yang dipertanggungkan.”
Ketentuan ini menjelaskan bahwa terdapat pertanggungan tertentu yang ditanggung oleh beberapa perusahaan asuransi. Pasal ini juga menjelaskan bahwa ketentuan yang sama terjadi bila terdapat berbagai pertanggungan atas benda tertentu.

| Supported? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar