Berdasarkan
pengertian diatas dapat dijelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam mekanisme
perlindungan atau proteksi asuransi, yaitu sebagai berikut:
1. Pihak-pihak
Subyek asuransi
adalah pihak-pihak dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang
mengadakan perjanjian asuransi. Penanggung berstatus sebagai perusahaan
asuransi sedangkan tertanggug berstatus sebagai Penanggung dan tertanggung
adalah pendukung kewajiban dan hak. Penangung wajib memikul risiko dan
dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh pembayaran premi, sedangkan
tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul
kerugian atas harta miliknya yang diasuransikan.
2. Peristiwa asuransi
Peristiwa asuransi
adalah perbuatan hukum (legal act) berupa persetujuan atau kesepakatanantar
penanggung dan tertanggung mengenai obyek asuransi, peristiwa tidak pasti
(evenemen) yang mengancam benda
asuransi, dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi. Persetujuan atau
kespakatan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis berupa aktayang disebut polis.
Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti yang dipakai untuk membuktikan
telah terjadi asuransi.
3. Hubungan asuransi
Hubungan yamg
terjadi antara penanggung dan tertanggung adalah keterikatan (legally bound)
yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan, yaitu berupa . kesedian secara
sukarela dari penanggung dan tertanggung untuk memenuhu hak dan kewajiban
masing-masing secara timbal balik. Artinya, sejak tercapai kesepakatan
asuransi, tertanggung terikat dan wajib membayar premi asuransi kepada penanggung,
dan sejak saat itu juga penanggung menerima pengalihan risiko. Jika terjadi
evenemen yang menimbulkan kerugian atas benda asuransi. Penanggung wajib
membayar ganti kerugian sesuai ketentuan polis asuransi. Tetapi jika tidak
terjadi evenemen, premi yang sudah dibayar oleh tertanggung tetap menjadi milik
penanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar