Jangan terlalu lama berada dalam keadaan yang tidak membahagiakan. Beranikanlah diri mu untuk mengubah yang bisa kamu ubah sekarang.

Jumat, 10 Agustus 2012

Unsur-Unsur dalam Asuransi



Berdasarkan pengertian diatas dapat dijelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam mekanisme perlindungan atau proteksi asuransi, yaitu sebagai berikut:
1.     Pihak-pihak
Subyek asuransi adalah pihak-pihak dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi. Penanggung berstatus sebagai perusahaan asuransi sedangkan tertanggug berstatus sebagai Penanggung dan tertanggung adalah pendukung kewajiban dan hak. Penangung wajib memikul risiko dan dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh pembayaran premi, sedangkan tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya yang diasuransikan.
2.     Peristiwa asuransi
Peristiwa asuransi adalah perbuatan hukum (legal act) berupa persetujuan atau kesepakatanantar penanggung dan tertanggung mengenai obyek asuransi, peristiwa tidak pasti (evenemen)  yang mengancam benda asuransi, dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi. Persetujuan atau kespakatan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis berupa aktayang disebut polis. Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti yang dipakai untuk membuktikan telah terjadi asuransi.
3.     Hubungan asuransi
Hubungan yamg terjadi antara penanggung dan tertanggung adalah keterikatan (legally bound) yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan, yaitu berupa . kesedian secara sukarela dari penanggung dan tertanggung untuk memenuhu hak dan kewajiban masing-masing secara timbal balik. Artinya, sejak tercapai kesepakatan asuransi, tertanggung terikat dan wajib membayar premi asuransi kepada penanggung, dan sejak saat itu juga penanggung menerima pengalihan risiko. Jika terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian atas benda asuransi. Penanggung wajib membayar ganti kerugian sesuai ketentuan polis asuransi. Tetapi jika tidak terjadi evenemen, premi yang sudah dibayar oleh tertanggung tetap menjadi milik penanggung.

| Supported? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar