Jangan terlalu lama berada dalam keadaan yang tidak membahagiakan. Beranikanlah diri mu untuk mengubah yang bisa kamu ubah sekarang.

Jumat, 10 Agustus 2012

Pengertian Asuransi



Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Dalam pasal 1 ayat 1 UUD No. 2/ 1992 mendefinisikan asuransi sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tetanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tetanggung, karena kerugian, karena kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tetanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Apapun aktivitas yang dilakukan manusia selalu mengandung unsur risiko. Namun, sebagian risiko dapat diatasi dengan menyerahkannya kepada perusahaan yang bersedia menanggungnya, yaitu perusahaan asuransi. Dengan demikian, keberadaan perusahaan asuransi sangat membantu masyarakat yang ingin mengantisipasi setiap risiko yang mungkin timbul atas setiap kegiatan yang dilakukannya. Begitu banyak aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat yang dapat menimbulkan risiko, karenanya membutuhkan beragam jenis asuransi. Risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi antara lain risiko kecelakaan, kerugian, kebakaran, kesehatan, dan jiwa. Masing-masing perusahaan asuransi juga menyediakan beragam produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginginan setiap nasabahnya. Perusahaan asuransi senantiasa melakukan inovasi guna mengantisipasi persaingan yang terus meningkat. Pemilik perusahaan asuransi di Indonesia terdiri dari beberapa kelompok, yaitu pemerintah, swasta nasional, swasta asing, dan swasta campuran.
Perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan ke tertanggung jika terjadinya berbagai resiko dimasa mendatang. Pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dipertanggungkan jika risiko itu benar-benar terjadi. Nilai yang dipertanggungkan adalah besarnya dana yang telah disepakati antara pihak penanggung dan tertanggung, dan dituangkan dalam perjanjian yang dikenal dengan polis asuransi. Perlindungan ini sangat dibutuhkan sekali oleh masyarkat dimana pun dan dalam kondisi apa pun.
Selain definisi berdasarkan undang-undang, terdapat juga pengertian asuransi berdasarkan pasal 246 KUH Dagang, yaitu :
“Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dirinya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.”
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

| Supported? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar