Asuransi merupakan
salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas
memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan
oleh peristiwa yang tidak terduga. Dalam pasal 1 ayat 1 UUD No. 2/ 1992
mendefinisikan asuransi sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tetanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tetanggung, karena kerugian, karena kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tetanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.”
Apapun aktivitas
yang dilakukan manusia selalu mengandung unsur risiko. Namun, sebagian risiko
dapat diatasi dengan menyerahkannya kepada perusahaan yang bersedia
menanggungnya, yaitu perusahaan asuransi. Dengan demikian, keberadaan perusahaan
asuransi sangat membantu masyarakat yang ingin mengantisipasi setiap risiko
yang mungkin timbul atas setiap kegiatan yang dilakukannya. Begitu banyak
aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat yang dapat menimbulkan risiko,
karenanya membutuhkan beragam jenis asuransi. Risiko yang dapat ditanggung oleh
perusahaan asuransi antara lain risiko kecelakaan, kerugian, kebakaran,
kesehatan, dan jiwa. Masing-masing perusahaan asuransi juga menyediakan beragam
produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginginan setiap
nasabahnya. Perusahaan asuransi senantiasa melakukan inovasi guna
mengantisipasi persaingan yang terus meningkat. Pemilik perusahaan asuransi di
Indonesia terdiri dari beberapa kelompok, yaitu pemerintah, swasta nasional,
swasta asing, dan swasta campuran.
Perusahaan asuransi
akan memberikan perlindungan ke tertanggung jika terjadinya berbagai resiko
dimasa mendatang. Pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai
yang dipertanggungkan jika risiko itu benar-benar terjadi. Nilai yang
dipertanggungkan adalah besarnya dana yang telah disepakati antara pihak
penanggung dan tertanggung, dan dituangkan dalam perjanjian yang dikenal dengan
polis asuransi. Perlindungan ini sangat dibutuhkan sekali oleh masyarkat dimana
pun dan dalam kondisi apa pun.
Selain definisi berdasarkan undang-undang,
terdapat juga pengertian asuransi berdasarkan pasal 246 KUH Dagang, yaitu :
“Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu
perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan
dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dirinya dari kerugian, karena
kehilangan, kerusakan, ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan
dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.”
Contohnya, seorang
pasangan membeli rumah
seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa
mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam
bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar
penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar