Apa yang disebut dengan hak asasi manusia
dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat
tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan
masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams,
dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama,
jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi SAW telah menegaskan hak-hak ini
dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu
Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang
muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang
lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah
?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR.
Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal
bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung
kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum
Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar
lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang
buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
dari padanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan
kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang
sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya
dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2:
179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi:
"Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani
dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah
mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR.
Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan
Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi
bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan
menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah:
"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki,
tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia
supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok,
masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang
berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9).
Kerukunan hidup beragama bagi golongan
minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam
beragama." (QS. 2: 256).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja
sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu
dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang
dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya
sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti
terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering
keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh
manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan
mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang
bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan
janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan
sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya."
(QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam
melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga
melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw:
"Jual beli itu dengan pilihan selama
antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli,
maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka
dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar